Pelaku Peretasan Situs Setkab Masih Berusia Belasan Tahun, Sudah Diciduk Bareskrim Polri

Minggu, 08 Agustus 2021 – 19:43 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian mengungkap kasus peretasan laman website Sekretariat Presiden, https://setkab.go.id/. Badan berlambang busur panah itu menangkap dua remaja yang diduga menjadi pelaku peretasan. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan kedua pelaku itu berinisial Zyy dan Lutfifakee. “Pelaku masih berusia belasan tahun,” tegas Brigjen Slamet dalam siaran persnya, Minggu (8/8).

BACA JUGA: Buntut Peretasan Laman Setkab, BIN Bergerak, Pelaku Siap-siap Saja

Dia menambahkan bahwa kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat (Sumbar). 

Slamet memerinci penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang, Sumbar. 

BACA JUGA: Ada Upaya Peretasan Data Kependudukan di 4 Daerah ini, Prof Zudan Bergerak Cepat

Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Dia mengatakan diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

BACA JUGA: Data 125 Ribu Mahasiswa Bocor, Undip Beber Upaya Peretasan dari Tiongkok hingga Meksiko

Slamet menuturkan pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. 

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. 

Dari pelaku pertama, polisi mengamankan satu laptop 14 inci merek Axioo seri neon model HNM, dan satu handphone merek Oppo Reno 5F.

Sementara, dari  pelaku kedua diamankan satu handphone merek Samsung seri Galaxy A11 warna hitam, satu handphone merek Redmi Note 5 warna rosegold, dan satu laptop merek Notebook Asus warna silver.

“Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.

Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. 

Dalam era terbukanya informasi, pengetahuan tentang IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," kata Slamet.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menambahkan bahwa kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

Menurut Agus, pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan situs tidak semestinya.

“Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelasnya.

Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2,, dan 3, Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler