Pelaku Perjalanan yang Masuk Aglomerasi Jabodetabek, Harus Siap-Siap Jalani Tes Acak

Minggu, 23 Mei 2021 – 17:36 WIB
Suasana tempat layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Rabu (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri selama periode 18 - 24 Mei 2021.

Pengetatan pascapeniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sesuai Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Menkeu Bikin Resah PNS, Rizieq Singgung soal Neraka dan Jokowi, Anies-Khofifah Cocok

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau  Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose tidak berlaku.

Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen.

BACA JUGA: Cara 2 Pemudik Ini Buat Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Jangan Ditiru!

"Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers juga disiarkan kanal  Sekretariat Presiden di YouTube.

Tes antigen dari daerah asal perlu dilakukan pelaku perjalanan demi mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan.

BACA JUGA: Nekat Mudik, Sebanyak 38 Warga Jatim Terdeteksi Reaktif saat Tes Rapid Antigen

Kerumunan dikhawatirkan bisa menjadi pusat penularan COVID-19. Setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas. 

Lalu, peningkatan skrining dengan baik harus dilakukan para petugas di lapangan yang menjadi tujuan arus balik para pelaku perjalanan. Terutama kota-kota besar seperti 

Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung, Surabaya maupun daerah lainnya untuk mencegah importasi kasus covid-19 dari daerah lain.

Di samping itu, dalam masa periode pengetatan ini, para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen, yang masa berlakunya 1 x 24 jam. Termasuk GeNose yang disyaratkan pada beberapa wilayah. 

Bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat terkena tes acak antigen (random check).  

Pemeriksaan tes acak ini akan ditempatkan di sepanjang jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek. 

Selain itu, masyarakat dan satgas daerah diminta terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi COVID-19.

Hal ini bisa diwujudkan melalui pos komando (posko) yang tersebar di tingkat desa berbagai daerah. Karena sinergi yang baik kunci utama efektifitas penanganan pandemi ini di daerah. 

Sehingga kasus dapat lebih terkendali, dan  yang positif COVID-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat. "Harap menjadikan koordinasi ini sebagai prioritas di daerahnya masing-masing," pungkas Wiku. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler