jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ade Armando mengimbau pelaku dan provokator pengeroyokan terhadap kliennya untuk menyerahkan diri.
Kuasa hukum Ade Armando, Andi Window menyebutkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan seluruh video yang berkaitan dengan pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Salah Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Desmond: Sepatutnya Polri Minta Maaf
"Jadi, perannya berbeda ada yang memprovokasi lewat media sosial, untuk menyerang Ade Armando, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andi Windo saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Senada dengan Andi, Aulia Fahmi berharap pelaku yang memeloroti celana Ade Armando untuk ditangkap pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ade Armando Dikeroyok, Perekat Nusantara Bereaksi, Sebut Juga Penyandang Dana
"Kami berharap pelaku ini ditangkap, karena kalau sudah berhubungannya dengan kelamin itu sangat tidak manusiawi," kata Aulia Fahmi.
Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pengeroyok Ade Armando.
BACA JUGA: Aduh! Kandung Kemih dan Otak Ade Armando Bermasalah
Keduanya merupakan tersangka baru di luar dari daftar buronan yang sebelumnya disebar pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kedua tersangka atas nama Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah.
Markos ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Al Fiqri ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami periksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (14/4).
Selain kedua tersangka, penyidik juga berhasil menangkap Abdul Latip. Dia merupakan salah satu buronan pelaku pengeroyok Ade Armando.
"Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Ratu," ujar Zulpan.
Dalam perkara ini, penyidik telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Ade Armando Singgung Mak-Mak Provokator, Siapa Dia?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra