jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan kementerian, lembaga maupun asosiasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dan industri kreatif, untuk menutup situs-situs streaming film ilegal.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Kemkominfo Harapkan Indonesia Secepatnya Meninggalkan Jaringan 2G dan 3G
Sebelumnya, ramai diberitakan Kemkominfo akan memblokir situs menonton film lewat distribusi tidak resmi, seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran HAKI.
Kemkominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mengatasi masalah HAKI di streaming situs ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk urusan penegakan hukum.
BACA JUGA: Paripurna Sepi, Fahri Hamzah: Mereka Pantau Lewat Streaming
Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal ini.
"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel.
BACA JUGA: Vidio Resmi Tayangkan Streaming Laga Liga Champions dan Europa League
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menonton film atau mendengarkan lagu, Semuel mengimbau untuk mengaksesnya dari platform yang legal.
"Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator (seluler) juga sudah ada layanan streaming," kata dia menambahkan.
Untuk saat ini Kemkominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal, namun, ke depannya mereka juga akan mencari cara lainnya untuk memberikan efek jera. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha