jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku tabrak lari di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada Jumat (12/5) pagi ditangkap personel Satlantas Polrestabes Palembang.
Pelaku ialah Idra Fitri (54) warga Kelurahan Tanjung Dayang, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap di daerah Sako, Sabtu (13/05) sore.
BACA JUGA: Petugas Kargo Bandara SMB II Palembang Menggagalkan Penyelundupan Ganja Kering
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Daihatsu Sigra berpe;at BG 1704 TD.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyebut pelaku ditangkap berkat adanya rekaman kamera tilang eletronik atau ETLE.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya
"Pelaku ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Palembang tanpa perlawanan, " kata Supriadi, Senin (15/5).
Peristiwa tabrak lari itu terjadi lantaran pengendara tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya.
BACA JUGA: 3 Pejabat Ini Mundur dari PNS Demi Jadi Caleg, Satunya Ketua PGRI
Awalnya pelaku berkendara dari arah Simpang Mitra Bangunan dan hendak menuju ke arah simpang Trakindo Palembang.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan pelaku menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Akibatnya, korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri.
"Karena kesigapan personel kami serta melalui kamera CCTV ETLE, kasus ini dapat terungkap," ujar Sulriadi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan pelaku sudah mengakui melakukan tabrak lari.
"Pelaku mempunyai itikad baik tetapi dalam kondisi kekhawatiran," ungkap Harryo.
Konon Idra menabrak korban saat akan pergi bekerja ke daerah Tanjung Api-Api.
"Kemudian saat di TKP, saya mengambil jalur kanan dan melihat dari jarak 2 meter korban menyeberangi jalan, " ujar Idra.
Pelaku mengaku sempat mengerem kendaraannya, tetapi kecelakaan tetap terjadi.
"Saya sebenarnya mau menolong korban, tetapi saya lihat TKP ramai, jadi, saya pulang ke rumah orang tua di Tanjung Sari untuk menitipkan mobil, " kata Idra.
Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk melihat korban, tetapi korbannya sudah dibawa ke rumah sakit.
Dia juga mengaku berusaha mencari ke rumah sakit tetapi tidak ditemukan.
"Kemudian saya ceritakan kejadian dengan suadara dan kerabat hingga akhirnya saya dijemput anggota di daerah Sako dekat BLK," ucapnya.
Atas kejadian itu, Idra dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putu Rudana Minta Presiden Jokowi Beri Dukungan kepada Kontingen Garuda di Lebanon
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati