Pelaku Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Hukumannya Sangat Berat

Rabu, 26 Oktober 2022 – 17:10 WIB
Tangkapan layar - Hakim Ketua Gatot Sarwadi (tengah) memimpin sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di Tol Semarang-Solo, di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). ANTARA/I.C.Senjaya

jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Donny Christiawan Eko Wahyudi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bernama Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA yang baru berusia 4 tahun.

Hakim kemudian memvonis Donny dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili

Donny membunuh kedua korban secara terpisah, di mana kemudian membuang jasad korban di Tol Semarang-Solo Kilometer 425.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam Hari Ini, Entah 6 Hari Lagi

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang, hingga meninggal pada Februari 2022.

"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil dijatuhi hukuman maksimal.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.

Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang.

Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.

Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.

Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi Sebut Pelaku Datang, Bicara Kotor, Lalu Aniaya Atlet Dayung Porprov Sulsel


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler