jpnn.com - jpnn.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus Willian Hadi Winarko (23), yang melakukan teror bom di kantor stasiun televisi swasta DAAI TV.
Pemuda asal Langkat, Sumatera Utara itu mengancam akan meledakkan kantor DAAI TV pada Senin (2/1) lalu. "Pelaku diduga melakukan teror bom, dan mengancam akan meledakkan kantor. Isi ancamannya sebagai berikut: I Love ISIS, kami telah beri kejutan di 5 titik di Gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit dimulai dari sekarang, bom akan meledak,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: Subdit Cyber Crime Bakal Setingkat Direktorat
Penangkapan Willian ini dilakukan berdasarkan laporan dari stasiun televisi tersebut.
Kapolres menambahkan, ancaman pesan dituliskan di akun media sosial Facebook dari stasiun televisi tersebut. Setelah menerima laporan pada Senin (2/1) sekitar pukul 12.53 WIB, polisi mensterilkan kantor DAAI TV di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Teror di DAAI TV
“Anggota kami bersama Jihandak Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Setelah disisir, steril atau aman,” kata Awal, didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman.
Selanjutnya, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Dari IP Adress dan penelusuran Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Reskrim Polsek Metro Penjaringan, kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Langkat di Sumatera Utara di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Penulis I Love ISIS di Facebook DAAI TV
“Pelaku ini sempat melakukan tindakan pengancaman bom pada stasiun televisi lainnya yakni Trans 7 pada 2015 lalu, dan setelah diperiksa intensif yang bersangkutan kemudian kami amankan di Polres Jakarta Utara untuk mempertanggung-jawabkan perbutannya,” tandas Awal.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Junto Pasal 29 Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian! Operasi Tinombala Diperpanjang Sampai..
Redaktur & Reporter : Adek