Pelaku Usaha Perorangan Bisa Punya Badan Hukum, Biayanya Cuma Rp 50 Ribu, Langsung Aktif

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 07:00 WIB
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10). Foto: dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar pun mengajak pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

BACA JUGA: Pendampingan Nasabah Mekaar, PNM Dorong UMKM Bentuk Badan Hukum

Hal itu diungkapkan Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).

Menurut Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50 ribu dan bisa langsung jadi.

BACA JUGA: Soal Bentuk Badan Hukum PPHN, Begini Penjelasan Terbaru Ketua MPR Bambang Soesatyo

Berbekal badan hukum maka pengusaha perorangan bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis.

"Adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah. Jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis,” kata Cahyo seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/10).

Cahyo menjelaskan pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp 5 miliar.

Menurutnya, manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama dari UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

Kemendag bisa memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya.

"Kami memberikan literasi dan edukasi kepada para UMKM yang ingin membuka pasar baru dan melakukan ekspor. Karena itu, kami menyarankan UMKM yang akan melakukan ekspor melakukan penandatangan kontrak ekspor yang realistis. Jangan sampai pengiriman pertama berjalan lancar tetapi setelah itu bermasalah, terutama terkait kemasan. Yang penting itu adalah sustainability atau keberlanjutan,” jelas Jerry.

Keberlanjutan juga menjadi kata kunci dari bisnis yang dilakukan Helga Angelina Tjahjadi. Co-founder Burgreens itu mengungkapkan, ide awal mendirikan Burgreen adalah membuat makanan cepat saji dengan bahan sayuran hijau dan kemasan yang ramah lingkungan.

“Saat ini orang selalu berpikir kalau mengonsumsi makanan sehat itu kan harganya mahal. Kami terus berupaya menurunkan harga dengan harapan bisnis ini bisa terus berkelanjutan,” ujar Helga.

Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam kegiatan Youth Forum yang merupakan rangkaian acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).

Selain pertemuan antar negara anggota yang akan membahas isu-isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah dari Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO ini menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Badan hukum   Pengusaha   UMKM   Bisnis   ekspor  

Terpopuler