jpnn.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus mengedukasi nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) tentang pentingnya pembentukan badan hukum melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris.
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki mengatakan bahwa memiliki legalitas usaha merupakan salah satu cara UMKM untuk naik kelas.
BACA JUGA: Wamen Keuangan RI Dukung PNM Mengembangkan Sektor UMi
Oleh karena itu, dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum bagi UMKM.
Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu.
BACA JUGA: Erick Thohir Mengaku Jatuh Cinta pada Program PNM Mekaar
Sunar juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.
“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” papar Sunar dalam keterangan yang dikuti di Jakarta di Jakarta, Jumat (6/10).
BACA JUGA: Cerita Nasabah Disabilitas Binaan PNM Merintis Bisnis, Sangat Menginspirasi
Sunar mengingatkan bahwa meski sudah menjalankan usaha nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” tambahnya.
Sunar mengaskan seluruh upaya PNM dilakukan agar nasabah tak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas.
Menurutnya, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.
"Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan," katanya.
Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar.
Adapun kerja sama itu sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
"Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," terang Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul