Pelaku Utama Pembusuran Bocah 6 Tahun di Gowa Belum Tertangkap

Minggu, 17 Desember 2023 – 11:20 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pelaku utama pembusuran bocah enam tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum tertangkap.

Bocah berinisial MA terkena busur pada 3 Desember 2023 di Wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka

"Kami sementara kejar pelaku utamanya, yang dua orang tersangka ini bukan, tetapi bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dia bawa," kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Sabtu.

Dia mengatakan dua orang yang ditangkap berinisial AS, usia 21 tahun dan TD, 22 tahun.

BACA JUGA: Polisi Tembak Pelaku Pembusuran Warga Makassar

Bahtiar belum bisa memastikan apakah para tersangka ini merupakan bagian dari kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.

"Mereka ini hanya sekelompok orang, kalau dikatakan geng motor belum bisa, karena baru dua orang diamankan. Kami saat ini masih terus melakukan penelusuran," katanya.

BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya

Bocah MA terkena anak busur pada Ahad (3/12) pukul 01.10 Wita dini hari.

Saat itu korban bersama ayahnya Syarif Dg Pasang sedang melakukan bongkar muat ayam potong di depan rumahnya.

Kala itu anak korban keluar untuk melihat ayahnya beraktivitas. Namun, tiba-tiba lewat sekelompok orang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya dengan melepaskan anak panah hingga mengenai korban pada bagian pipi anak korban.

Ayahnya baru tersadar anak terkena anak panah ketika menangis kesakitan. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit.

Penasihat Hukum korban dari LBH Yodha Batara Gowa Arjuna Rasjid menyatakan sejauh telah menyurat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan atas laporan ayah korban usai kejadian ke pihak Polres Gowa, dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku utama.

"Sudah kami layangkan surat menanyakan perkembangan kasus. Nanti kalau tidak ada jawaban pasti, kemungkinan kami tempuh jalur hukum lainnya," kata Arjuna. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler