Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota

Selasa, 06 Oktober 2020 – 13:56 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua orang lainnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10). Foto: Idris/sumut pos

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Mantan tim sukses (timses) Wali Kota Tanjungbalai berinisial JSP, 51, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba internasional.

Warga Tanjungbalai itu dibekuk bersama dua tersangka lainnya, CP, 31, dan SP, 36, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, Kok Bisa?

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan terhadap JSP bersama dua tersangka lain bermula dari adanya informasi yang diperoleh personel Satres Narkoba bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.

BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa

“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu,” ungkap Riko didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Kepada petugas, sambung Riko, para tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Gedung Johor, Medan Johor. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA: Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!

“Personel berhasil menemukan 5 kg sabu-sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng kamar Sekda Mes Pemko Tanjungbalai,” ujarnya.

Tak sampai di situ, kata Riko, dari ketiga tersangka tersebut diperoleh informasi juga akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus tersangka I, 25, warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari penangkapan tersangka I, disita 1 kg sabu.

“Petugas terus mengembangkan kasusnya dengan menangkap dua tersangka lagi yang masih ada kaitannya dalam jaringan mereka. Keduanya adalah tersangka MK (21) dan RMN (30), warga Aceh Utara yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Medan dengan barang bukti 8 kg sabu,” beber Riko.

Namun, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas.

Tak mau ambil risiko, usai memberi tembakan peringatan petugas langsung menembak RMN tepat di bagian dada hingga akhirnya dinyatakan tewas.

“Kasusnya masih terus dikembangkan lebih lanjut, karena diduga masih ada lagi sindikat sabu jaringan internasional ini,” tukasnya.

Bahkan, saat ini penyidik juga sedang memintai keterangan Sekda Tanjungbalai terkait adanya sabu-sabu yang disimpan di kamar Sekda Mes Pemko Tanjungbalai.

Sementara, tersangka JSP tak menampik dirinya sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai.

Oleh sebab itu, JSP bisa mendapat fasilitas menginap di Mes Pemko Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya.

Kemudahan akses inilah kemudian dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

“Saya dulu pernah jadi tim sukses wali kota (Tanjungbalai) dan pernah bekerja di rumah orang tua Wali Kota Tanjungbalai. Kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mes Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau,” ujar tersangka JSP sesaat dimasukkan ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ris/azw)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler