Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!

Selasa, 06 Oktober 2020 – 01:15 WIB
JL (21) pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko saat dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: febi/rb

jpnn.com, BENGKULU - JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.

Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra mengatakan, peristiwa yang terjadi Agustus lalu tersebut dilaporkan korban ke Polres Bengkulu.

BACA JUGA: Oknum PNS Kemenag Suka Berbuat Dosa di Kamar, Oh Ternyata Ada Peran Mbak Rokiyah

Ia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah saat tersangka masih menjalin hubungan dengan korban, seiring waktu tersangka meminta korban untuk melakukan video call tanpa busana.

Awalnya korban menolak, namun karena pelaku terus memaksa sehingga korban menuruti keinginan dari tersangka.

BACA JUGA: Indra Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelajar Jadi Korban, Begini Modusnya

Saat melakukan video call, tersangka lalu mengambil tangkapan layar korban yang sedang tanpa busana.

“Tersangka kemudian meminta akun Facebook dan sandi milik korban, kemudian saat tersangka dan korban ribut, lalu tersangka mengirim foto syur korban di Facebook melalui akun milik korban yang sandinya telah diketahui pelaku,” ungkap Wakapolres sebagaimana dilansir Rakyat Bengkulu, Senin (5/10).

BACA JUGA: Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Kemudian, korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Bengkulu. Tersangka diamankan di kawasan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler