Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu

Jumat, 20 Desember 2024 – 20:25 WIB
Ilustrasi - Adik ipar usia 12 tahun tewas setelah diajak kompetisi minum jamu yang ternyata dicampur racun. Pelakunya wanita muda. Foto: Dok. JPNN/Ricardo.

jpnn.com - PALEMBANG - Perbuatan wanita muda berinisial RA (19) ini sungguh tega menghabisi adik iparnya yang baru berusia 12 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

BACA JUGA: Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid

Kasusnya kini ditangani Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diduga melakukan pembunuhan bermotif minum jamu.

Menurut Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono kasus pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Wanita berinisial RA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban berinisial AN (12) tahun yang merupakan adik iparnya.

"Tersangka melakukan ajakan kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah senilai Rp 300 ribu. Namun, minuman yang diberikan tersangka kepada korban sudah dicampur dengan racun yang dibeli tersangka secara online," ujar Kombes Pol Harryo saat konferensi pers di Palembang, Jumat (20/12).

Harryo mengatakan setelah meminum jamu bercampur racun korban AN mengeluhkan rasa panas di tenggorokan, muntah- muntah, hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi.

Sementara pelaku membiarkan korban tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi.???????

BACA JUGA: Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal

Motif pelaku melakukan pembunuhan karena diduga sakit hati terhadap korban yang sering berkata kasar dan menghina anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel serta bukti pemesanan racun secara online.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler