Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid

Kamis, 19 Desember 2024 – 11:01 WIB
Tersangka guru les (badan tinggi) diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - Seorang guru les piano di Palembang bernama Agus (34) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya berinisial NA (9).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal adanya video viral di Media Sosial (Medsos) beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang

Di mana dalam video tersebut diketahui adanya guru les privat musik piano yang telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya sendiri.

"Untuk peristiwa ini sendiri, kami ketahui terjadi di tempat mengajar tersangka yang berada di Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," terang Harryo, Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang

Tersangka sendiri melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, yang selanjutnya mengajarkan korban agar memiliki tangan yang lebih lentur saat bermain piano.

"Dengan cara ini tersangka melakukan hal yang tidak pantas terhadap muridnya sendiri tersebut," ungkap Harryo.

BACA JUGA: Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya

Tersangka mematikan lampu, bahkan menutup mata korban dengan menggunakan plester.

Mirisnya lagi tersangka yang sedang menyanyikan lagu menyuruh korbannya memegang sesuatu yang tidak biasa dari tersangka.

"Jadi dengan tangan korban, tersangka ini bisa melampiaskan hal yang tidak bisa dibayangkan oleh orang," kata Harryo.

Kata Harryo, atas peristiwa tersebut korban menangis lalu menceritakan kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka.

"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan rekonstruksi," jelas Harryo.

Atas perbuatan asusila itu, tersangka dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

Tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler