Pelamar CPNS Bawa Jimat, dari Berupa Pasir Sampai Uang Bertulis Arab

Kamis, 06 Februari 2020 – 20:42 WIB
Pemeriksaan peserta CPNS Kanwilkumham Jatim (Antarajatim/Kanwilkumham Jatim/IS)

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim menemukan beragam jimat dalam pemeriksaan pelamar seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis CAT CPNS, saat pelaksanaan tes.

Koordinator Lapangan Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Ketut Akbar, di Surabaya, Kamis (6/2) mengatakan, pihaknya memperketat proses penggeledahan peserta sebelum memasuki area tes yang dilaksanakan di Auditorium Poltekpel Surabaya.

BACA JUGA: Putri Wahyuni Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019

"Panitia sudah menemukan puluhan barang yang nyeleneh karena tidak berhubungan dengan pelaksanaan SKD berbasis CAT. Paling banyak memang ditemukan jimat," ujarnya.

Ia mengatakan, jimat yang ditemukan beragam, mulai dari jimat jenis rajah, uang dan kertas yang ditulis huruf Arab, pasir yang dibungkus kain putih hingga jimat pengasihan.

BACA JUGA: Yang Unik Saat SKD CPNS 2019

"Panitia tidak memperkenankan jimat-jimat tersebut untuk dibawa masuk. Pasalnya, berdasarkan peraturan, yang boleh dibawa masuk hanya kartu identitas penduduk (e-KTP) dan kartu peserta ujian yang telah divalidasi panitia. Bahkan jam tangan, kalung, gelang atau aksesoris tubuh lainnya tidak boleh dibawa masuk," ungkapnya.

Panitia telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan screening secara ketat. "Penggeledahan barang peserta dilakukan dua kali. Saat di pos I (penitipan barang) dan sebelum memasuki ruang karantina peserta," tuturnya.

BACA JUGA: IGI: Seleksi CPNS dan PPPK dari Guru Honorer Harus Diperketat

Dilarangnya peserta membawa barang selain ketentuan, kata dia, ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Seperti adanya alat komunikasi atau kamera yang digunakan untuk berbuat curang.

"Mungkin maksudnya ini usaha biar lulus, tetapi sebaiknya tidak usah dibawa masuk karena tidak sesuai ketentuan," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler