Pelamar CPNS Repot Gara-gara Beda Penulisan Nama

Minggu, 05 Oktober 2014 – 20:05 WIB

jpnn.com - SIMALUNGUN – Jumlah pendaftar online CPNS di Kabupaten Simalungun sudah mencapai 2.261 orang hingga tanggal 2 Oktober.

Namun pelamar yang melakukan pemberkasan secara manual masih dilayani hingga Sabtu (4/10). Hanya saja, perbedaan nama pada KTP dan berkas jadi masalah.

BACA JUGA: Larangan Mengamen dan Mengemis di Alun-Alun Magelang Tak Digubris

“Karena masih banyak yang belum melakukan registrasi atau melengkapi berkas ke BKD Simalungun. Dari jumlah 2.261 pelamar, masih 1.692 pelamar yang melakukan pemberkasan,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun Hamson Sitanggang seperti diberitakan Metro Siantar (grup JPNN).

Beberapa pelamar terganjal karena adanya perbedaan nama yang tertera di KTP dengan di berkas lamaran. Misalnya saja, nama Jhon bisa ditulis John. Selain itu, juga banyak ditemukan seperti nama yang sering disingkat.

BACA JUGA: Pelindo III Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Sekitar Tanjung Perak

Misalnya namanya Parulian Saut Gabe Sitio (nama asli) tetapi diberkas dibuat Parulian Saut G Sitio.

“Sebenarnya hal ini akan merugikan pendaftar jika nantinya lulus. Sehingga sejak awal hal ini harus diperhatikan dan harus diminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

BACA JUGA: Jelang Tes, Ingatkan Pelamar CPNS Ambil Kartu Ujian

Pelamar yang sudah mendaftar diharapkan segera melengkapi berkas untuk mengantisipasi manakala masih ada berkas yang harus dilengkapi atau tidak sesuai. Karena ketika waktu pemberkasan sudah habis maka secara otomatis pendaftar online juga dianggap gugur.

Salah seorang pendaftar, Siti Arianti Rukmana Saragih (29), warga Siantar yang melengkapi berkasnya di Kantor BKD Simalungun mengatakan, dia harus mengurus ke Disdukcapil karena perbedaan penulisan namanya yang disingkat.

“Untunglah lebih cepat melengkapi berkas, sehingga jika ada kekurangan yang harus dilengkapi bisa diatasi. Kalau melengkapi berkas pada hari terakhir, kapan lagi harus mengurus ke Disdukcapil,” ucapnya.

Sebelumnya, Hamson mengatakan, para pelamar pada saat pendaftaran CPNS tidak diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Keterangan Bebas Narkoba. Seluruh syarat tersebut diminta pada tahap pemberkasan, jika seorang pelamar dinyatakan lulus sebagai CPNS Simalungun. (rah/rb/des/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikepung Warga, Pemuda Ini Malah Bakar Rumah Orang Tuanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler