jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) memudahkan masyarakat untuk memperbarui data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan kemudahan pembaruan data melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan data pada informasi tagihan listrik pelanggan.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN
"Dengan adanya fitur pembaruan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan," ujar Agung, Minggu (27/2).
Selain itu, pembaruan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit.
BACA JUGA: Ada Pemadaman Listrik di Desa Wadas, Ombudsman Minta Keterangan PLN, Hasilnya
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK atau NPWP melalui PLN Mobile:
1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.
2. Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu “Profile” yang ada di sudut kanan bawah.
3. Pilih “Layanan Saya”, kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik “Data Diri”.
4. Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaharuan data.
Pelanggan juga diimbau untuk terus menggunakan PLN Mobile dalam menunjang pelayanan ketenagalistrikan.
Mulai dari info tagihan, pembelian token, simulasi permohonan pasang baru, layanan pengaduan, dan lainnya.
Selain melalui PLN Mobile, nantinya pelanggan juga dapat melakukan penyesuaian data NIK atau NPWP dengan dipandu petugas PLN yang datang ke rumah.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu