jpnn.com, KUNINGAN - Rika Verawati alias RV alias RK (31), calon dari PKB untuk DPRD Kuningan yang ditangkap karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu, diketahui aktif berjualan barang terlarang itu sejak lama.
Dia mendapat sabu-sabu dari pria teman dekatnya berinisial RL dan kemudian RK menjualnya hingga ke luar kota.
BACA JUGA: Ternyata! Rika Verawati Tak Hanya Mengonsumsi Sabu-sabu
Mereka yang membeli sabu-sabu dari RK juga beragam. Beberapa orang penting disebut-sebut pernah membeli sabu-sabu dari wanita warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, itu. “Langganannya menyasar orang yang punya jabatan juga. Ke beberapa daerah. Jadi tidak hanya di Cirebon atau Kuningan. Kasus terakhir di Kabupaten Ciamis,” ujar sumber Radar Cirebon di kepolisian.
Hingga kini, RK juga masih menjadi tahan Polres Cirebon Kabupaten di Sumber. Orang dekatnya, RL, yang juga disebut-sebut suami RK, juga masih diburu. RL inilah yang memasok sabu ke RK.
BACA JUGA: Reaksi PKB Usai Salah Satu Caleg Cantiknya jadi TSK Narkoba
Terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan Ujang Kosasih kembali memberikan keterangan persnya kepada sejumlah media. Dia mengaku kaget dengan kasus yang menimpa RK yang diciduk aparat Satreskrim Polres Cirebon dengan dugaan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ujang mengatakan PKB akan bertindak tegas kepada kadernya yang terlibat hukum, terutama berkaitan dengan korupsi, narkoba, dan terorisme. PKB, kata Ujang, tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada yang bersangkutan, terlebih memberikan bantuan hukum.
BACA JUGA: Oh! Caleg Cantik PKB Ini Tersangka Narkoba
“Terus terang saya kaget ketika mendengar dari teman-teman media atas kejadian ini. PKB tegas tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada yang bersangkutan, apalagi bantuan hukum. Namun, pada prinsipnya, tahapan pencalegan sudah ditempuh oleh seluruh caleg PKB. Kami harus hormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ujang.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Heni saat dimintai tanggapan oleh Radar Kuningan, Jumat (21/12).
“Untuk pencalonannya, kali kesekian saya sampaikan, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu sifatnya pasif. Dalam arti, akhir dari proses hukum yang bersangkutan dengan praduga tak bersalah. Karena saya juga tidak tahu dari kepolisian seperti apa hasilnya. Ini kan sedang diproses hukum. Ya tunggu inkracht-nya saja,” kata Heni.
RK memang terdaftar sebagai caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Kuningan. RK diamankan lewat Operasi Anti-Narkotika (Antik) yang digelar oleh Polres Cirebon sejak 22 November hingga tanggal 2 Desember lalu. Dia disergap di pintu Tol Ciperna. Dari dalam mobilnya, polisi menyita 0,93 gram sabu-sabu. (muh/cep)
Redaktur & Reporter : Adek