Reaksi PKB Usai Salah Satu Caleg Cantiknya jadi TSK Narkoba

Jumat, 21 Desember 2018 – 11:14 WIB
RV menjadi tahanan Polres Cirebon Kabupaten. Foto: /radarcirebon.com

jpnn.com, CIREBON - Sekretaris DPW PKB Jawa Barat, Sidkon Jampi mengaku sudah mendengar kabar salah satu caleg partainya untuk DPRD Kuningan, Rika Verawati atau RV harus berurusan dengan kepolisian lantaran kasus narkoba.

"Iya kaget juga (caleg ditangkap Polres Cirebon)” kata Sidkon seperti dikutip dari Pojok Jabar, Jumat (21/12).

BACA JUGA: Oh! Caleg Cantik PKB Ini Tersangka Narkoba

Orang nomor dua di internal PKB Jabar itu memastikan partainya tidak akan menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang yang bersalah.

“Kami serahkan ke proses hukum oleh pihak kepolisian. Kami sangat mendukung dan menghargai proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang bermasalah,” terang Sidkon.

BACA JUGA: Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Diganjar 5 Tahun Penjara

RV ditangkap awal Desember 2018 di pintu Tol Ciperna. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di salah satu minimarket Jalan Raya Cirebon-Kuningan wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah diperiksa ternyata tersangka merupakan seorang caleg DPRD Kabupaten Kuningan,” ungkap kapolres.

BACA JUGA: Desa Kian Sejahtera, Potensi Penyelewengan Narkoba Meningkat

Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan RV, apakah termasuk jaringan lokal atau provinsi. “Kalau menurut pengakuan caleg itu dia baru menjadi kurir dan pengedar selama tiga hingga enam bulan,” katanya.

Suhermanto menuturkan, tersangka RV merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam operasi Antik yang digelar Polres Cirebon Kabupaten.

“RV tercatat sebagai warga Desa Bendungan, Kecamatan, Lebak Wangi, Kabupaten Kuningan. Tersangka ini bukan hanya pengonsumsi sabu, tetapi juga diduga sebagai kurir dan pengedar. Kami sudah beberapa pekan mengintai geraknya. Kini tinggal pengumpulan bukti mencari tersangka lain dalam kelompok dia. Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1), Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tuturnya. (pri/pojokjabar/radarcirebon)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Tahun Penjara untuk Ibu Muda Pengedar Narkoba


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler