Pelanggar Protokol Kesehatan Jangan Menjadikan Pilkada sebagai Kambing Hitam

Rabu, 18 November 2020 – 20:45 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Nasir, pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak dievaluasi secara bertahap bahkan mulai harian, mingguan, hingga bulanan.

BACA JUGA: Pesta Demokrasi Makin Dekat, Fadel Muhammad Berharap Tidak Ada Klaster Pilkada

“Jadi, pilkada saya kira tidak bisa dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Karena monitoring dan evaluasi dilakukan secara ketat,” ujar Nasir dalam keterangan di Jakarta Rabu (18/110.

Fakta lain, katanya, penyelenggaraa pemilu juga telah mengatur masalah protokol kesehatan dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU).

BACA JUGA: Begini Sanksi yang Diinginkan Gubernur Khofifah untuk Achmad Imam Fauzi, Berat

Di mana, Gugus Tugas Covid-19 ikut terlibat langsung dalam mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan itu di lapangan.

Legislator PKS ini mengakui, pada tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu, memang muncul sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Menurut Tengku Zulkarnain, Omongan Nikita Mirzani Tanda Kiamat Sudah Dekat

Namun, katanya, persentasenya sangat kecil. Hingga saat ini hanya berkisar 2,2 persen dalam keseluruhan tahapan pilkada.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga responsif dengan menegur dan mengumumkan ke publik daerah mana saja yang melanggar protokol kesehatan covid-19..

Pandangan senada juga dikemukakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin. Dia menekankan bahwa protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.

Digelar atau tidaknya Pilkada serentak 2020, semua masyarakat harus disiplin dalam menjalankan aturan yang ada di masa pandemi, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas.

"Kalaupun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu," ucapnya.

Menurut Afifuddin, pelanggaran protokol kesehatan di pilkada ditangani dengan penerapan sanksi.

"Untuk urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kami lakukan," tandasnya.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler