Begini Sanksi yang Diinginkan Gubernur Khofifah untuk Achmad Imam Fauzi, Berat

Rabu, 18 November 2020 – 08:06 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta Achmad Imam Fauzi disanksi berat. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pengin Achmad Imam Fauzi dijatuhi sanksi disiplin kategori berat.

Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur Khofifah kepada Plt Bupati Jember A. Muqit Arief.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya

Achmad Imam Fauzi merupakan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, Jawa Timur (Jatim).

Sesuai isi surat Khofifah, Fauzi dianggap mengganggu kewibawaan gubernur.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada Habib Rizieq, Menantunya Merespons Begini

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi di Jember pada Selasa (17/11), membenarkan surat dari Gubernur Khofifah tersebut.

Namun, dirinya belum bisa memenuhi keinginan Khofifah untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi.

BACA JUGA: Pesan Mayjen Andi Sumangerukka untuk Seluruh Prajurit, Tegas

"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," kata Mirfano.

Berdasarkan hasil pemanggilan itu, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim.

"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.

Dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 disebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner.

Aksi indisipliner tersebut berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.

Karena itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam suratnya, Khofifah juga meminta Plt. Bupati Jember melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler