Pelanggaran Brigadir AD Sangat Berat dan Bikin Malu Institusi Polri

Senin, 11 Desember 2023 – 15:45 WIB
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto lucuti seragam dinas Brigadir AD di sela Upacara PTDH di halaman Mapolres Situbondo, Jatim. Senin (11/12/2023) ANTARA/HO-Polres Situbondo

jpnn.com, SITUBONDO - Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memimpin upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap salah seorang anggotanya karena terlibat kasus narkotika dan obat terlarang atau narkoba.

"Kami menganggap Brigadir AD melakukan pelanggaran berat. Ini kami lakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik," kata Kapolres AKBP Dwi S Rakhmanto seusai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Situbondo, Senin (11/12).

BACA JUGA: Langkah PDIP Pecat Bobby Diprediksi Merugikan Suara Partai

Dia menyebutkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terlibat kasus narkoba itu merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses dilalui, mulai upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari ringan sampai dengan berat.

Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya setiap anggota Polri menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memberikan contoh tidak baik.

BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

"Apabila melanggar hukum seharusnya malu, karena kami secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur AKBP Dwi S Rakhmanto.

Kapolres mengatakan kasus pelanggaran anggotanya selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12 personel yang melanggar kode etik dan disiplin.

BACA JUGA: 4 Polisi Aniaya Sadis Warga, AKBP Maruly: Sekarang Enggak Bisa Ngapa-ngapain

Rinciannya, delapan orang anggota melakukan pelanggaran kode etik dan empat anggota lainnya melanggar disiplin.

Dari delapan kasus pelanggaran kode etik itu sebagian merupakan kasus dari tahun sebelumnya yang diproses pada tahun 2023.

"Saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa," kata dia.

"Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentoleransi bagi anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," tambah dia.

Brigadir AD diberhentikan tidak terhormat, karena terlibat dalam kasus narkoba, dan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi yang Lecehkan Tahanan Perempuan Sudah Keterlaluan, Kapolda Harus Tanggung Jawab


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler