Polisi yang Lecehkan Tahanan Perempuan Sudah Keterlaluan, Kapolda Harus Tanggung Jawab

Jumat, 25 Agustus 2023 – 00:12 WIB
Ilustrasi oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan oknum polisi berpangkat brigadir satu (briptu) berinisial S yang diduga melecehkan tahanan perempuan berinisial FB.

Anggota Polri itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA: Wantimpres Minta Polda Metro Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia

"Kami mendampingi korban bersama orang tuanya telah resmi melaporkan Briptu S atas dugaan pelecehan seksual fisik yang dialami korban," ujar Tim penasihat hukum LBH Makassar Mirayati Amin dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

Selain melaporkan dugaan tindak pidana umum ke SPKT, kata Mira, pihaknya juga melaporkan yang bersangkutan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

BACA JUGA: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Pelecehan Tahanan Perempuan Diproses Pidana

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Propam Polda Sulsel terkait perkembangan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap terduga pelaku.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Siswi SMK di Makassar Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kakak Kelas Diduga Terlibat

Melihat ancaman pidana dalam pasal tersebut, menurut Mirayati, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga peradilan umum.

Oleh karena itu, kata dia, LBH Makassar meminta Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro menanggapi dan bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan korban, sebagai pemenuhan hak korban.

Selain itu segera memindahkan korban dari Rutan Polda Sulsel dengan memberikan hak atas pemulihan dan perlindungan di rumah yang aman.

"Kami berharap laporan pidana yang diajukan korban diproses dan meminta Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi sidang kode etik kepada yang bersangkutan. Kami pun mendesak Kapolri memonitoring kasus ini," ujarnya.

Ibu korban berinisial W berharap dengan pelaporan resmi yang dibuat putrinya itu agar cepat diproses oleh penyidik Polda Sulsel serta juga meminta agar putrinya mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berjalan.

"Meski dia tahanan, tetapi dia manusia, dia perempuan, seharusnya selama ditahan hal seperti ini tidak terjadi. Saya khawatir karena sampai sekarang dia masih di tahan di sana. Bahkan sekarang ini katanya dijauhi karena sudah berani melapor," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi perihal pelaporan tersebut, belum merespons.

Kendati demikian, sebelumnya Komang Suartana menyatakan bahwa Propam Polda sudah turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran kasus tersebut, bahkan yang bersangkutan (Briptu S) menjalani masa penahanan khusus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Bercerita yang Terjadi pada 1 Agustus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler