Pelanggaran Netralitas ASN Makin Banyak, Deputi Pembinaan Manajemen BKN Bilang Begini

Minggu, 22 November 2020 – 22:29 WIB
Netralitas PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) makin banyak saja. Ini dipicu oleh pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang makin dekat.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, tercatat pelanggaran netralitas PNS hingga 17 November 2020 cukup banyak.

BACA JUGA: Pemasok Bahan Baku Pembuatan Sabu-sabu di Rumah Ustaz SA Ternyata Jenderal Yusuf

Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 PNS, 621 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sebanyak 457 PNS sudah mendapatkan tindaklanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansinya,” terangnya, Minggu (22/11).

BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu

Dia menjelaskan, agar tetap berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat, birokrat atau PNS harus tetap netral.

Sesuai Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Peran BKN dalam menjaga ASN untuk tetap netral selama pelaksaanaan Pilkada adalah melakukan peringatan dini, pemblokiran data, penyampaian data pelanggaran netralitas ASN; dan rekomendasi presiden.

BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Masuk yang Tertinggi jelang Pilkada 2020

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Syaifulloh menambahkan jika fenomena pelanggaran netralitas PNS bisa berdampak pada citra ASN secara keseluruhan.

“Walaupun saat pelaksanaan Pilkada, persentase PNS yang melakukan pelanggaran netralitas cukup kecil, tetapi hal itu sudah berdampak buruh bagi citra ASN dan juga membuat gaduh," ucapnya.

BACA JUGA: Tiga Penodong Mbak Mustika Ditangkap, Ternyata Pacar Korban Terlibat, Nih Modusnya

Dia berharap diharapkan, PNS harus tetap menjaga netralitas. Jangan sampai mendukung salah satu calon kepala daerah. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler