jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menerangkan lembaganya tidak berwenang mengurusi persoalan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut dia, negara sudah memiliki lembaga yang mengurusi TSM yakni Bawaslu.
"Pasal 37 Peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan di dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Titiek Soeharto Ikut Turun ke Jalan Mengawal Sidang MK
Manahan mengatakan, MK hanya mematuhi perundang-undangan ketika menyerahkan pelanggaran TSM ke Bawaslu. Usuran pelanggaran TSM, harus terselesaikan sebelum di MK.
"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya bisa mengadili perselisihan hasil pemilihan umum," ucap Manahan.
BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Sementara itu, hakim MK Aswanto menyadari dalil tentang pelanggaran secara TSM masuk di permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK
Hanya, kata Aswanto, dalil itu tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu sebelumnya. Hingga dalil itu dibawa ke MK, Bawaslu tidak pernah menerima laporan pelanggaran TSM.
"Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau mendapat temuan," ujar dia.
Dari situ, ucap dia, dalil paslon 02 terkait pelanggaran TSM tidak memiliki dasar kuat. "Dengan demikian mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," ungkap dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocoran Priyo Berkarya soal Opsi Masa Depan Koalisi Prabowo - Sandiaga
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan