Pelantikan 171 Kepala Sekolah Diprotes

Selasa, 07 Maret 2017 – 00:32 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -  Langkah Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti melantik 171 kepala sekolah tingkat SMA/SMK negeri mulai menuai protes.

Disinyalir ada beberapa kepala sekolah atau guru yang dilantik Jumat (3/3), tidak sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Berharap Kejar Paket B dan C Pakai UNBK

Mantan Kepala SMAN 3 Rejang Lebong, Wardoyo menilai proses pengukuhan tidak sesuai dengan SK BKN.

Seperti di Rejang Lebong ada empat Kepsek yang menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN.

BACA JUGA: Penting Diketahui Pendaftar SNMPTN

“Kalau saya tidak masalah dicopot dari jabatan dan dipindahkan sesuai SK BKN dari Kepala Sekolah menjadi guru biasa di sekolah lainnya. Tapi kenapa ada yang Kepsek menduduki jabatan tidak sesuai SK BKN tetap dilantik dan dikukuhkan. Ini harusnya diberikan keadilan,’’ kata Wadoyo.

Dikatakannya, seharusnya jika terjadi kekosongan kepala sekolah lantaran kepala sekolah yang lama pindah sesuai SK BKN, gubernur bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) lebih dulu. Kemudian baru melakukan pengisian jabatan yang sesuai SK BKN.

BACA JUGA: Siswi SMK Viral di Medsos Itu Ingin jadi Penyidik KPK

“Kami yang menjabat Kepsek itu dengan SK Bupati itu karena sebelum 1 Oktober 2016 lalu. Sebab kami dilantik Agustus. Untuk itu kesalahan itu bukan di kami, melainkan BKD yang tidak valid dalam pengelolaan data yang disampaikan ke BKN,’’ paparnya.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Seption Mohadi, S.Ag mempertanyakan jika ada kepsek yang menduduki jabatan menggunakan SK Bupati ngotot mempertahankan jabatannya.

Untuk itu jika ada kekecewaan itu wajar, apalagi dalam menduduki jabatan itu diduga main sogok menyogok.

Diakui Seption, dampak pertama jika SK BKN tidak dijalankan, sertifikasi para guru dan kepsek akan bermasalah.

Selain itu administrasi kepegawaiannya juga tidak akan diakui BKN. Sehingga mulai dari naik pangkat dan usulan gaji berkala serta usulan mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak akan diproses. (che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 40 Persen Siswa SMP Cairkan Bantuan PIP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler