Pelantikan SHS-DK Tinggal Tunggu Keppres

Rabu, 15 September 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa pelantikan Sinyo Harry Sarundajang dan Djouhari Kansil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara hanya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sajaJika Keppres pengangkatan Sarundajang terbit, Mendagri akan segera melantik pasangan yang tenar dengan sebutan SHS-DK itu.

"(Pelantikan) Tinggal menunggu SK presiden

BACA JUGA: Berharap Siantar seperti Jembrana

Kalau keluar satu dua hari ini, kita minta disidangkan di DPRD (untuk menggelar sidang guna menagendakan Paripurna Istimewa DPRD Sulut dengan agenda pelantikan)," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (14/9).

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, proses pengusulan pengangkatan dan pelantikan pasangan SHS-DK memang mundur dari jadwal lantaran adanya gugatan atas hasil Pemilukada yang digelar pada 3 Agustus silam itu
Menurut Gamawan, seharusnya kemarin DPRD Sulut menggelar sidang untuk merancang Sidang Paripurna Istimewa.

"Kan (pelantikan) harus melalui sidang paripurna istimewa

BACA JUGA: Persilakan Skandal Century Naik ke Penyidikan

Harusnya hari ini (kemarin) mereka (DPRD Sulut) merancangnya, tapi kan terlambat di MK," ucap Gamawan.

Seperti diketahui, SHS-DK ditetapan sebagai pemenang Pemilukada Sulut
Dalam penetapan KPU Sulut pada pertengahan Agustus lalu, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu meraih 32,02 persen suara pemilih (395.096 suara) dan ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih untuk periode 2010-2015.

Namun kemenanan SHS-DK itu dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal

Tiga pasangan yang mejadi rival SHS-DK yaitu Ramoy Markus Luntungan-Hamdi Paputungan, Stefanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, serta pasangan Elly Engelbert Lasut-Hendriata Magdashelly Wullur menggugat hasil Pemilukada Sulut ke MK.

Hanya saja, MK dalam putusannya yang dibcakan pada 2 September lalu menolak seluruh gugatan pemohon atas hasil Pemilukada SulutMK menganggap dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan(wdi/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Siantar Dilantik, Bukti Rakyat Kalahkan Elit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler