Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal

Diajukan Sebelum Lebaran

Selasa, 14 September 2010 – 16:32 WIB

JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaranNamun, hingga Selasa (14/9), MK belum menetapkan jadwal sidang sengketa pemilukada tersebut.  Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Bagian Humas MK, jadwal sidang untuk Selasa (14/9) hingga Kamis (16/9), belum tercantum jadwal sidang untuk sengketa pemilukada Simalungun.

Tercatat, untuk Selasa ini, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Merauke

BACA JUGA: Wako Siantar Dilantik, Bukti Rakyat Kalahkan Elit

Sedang untuk besok (15/9), MK menyidangkan perkara uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan uji materi UU No
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

BACA JUGA: PKS Tuding Reshuffle Alat Gertak Demokrat

Hari ini, MK juga menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Sumbawa.

Sementara, untuk Kamis (16/9), MK menyidangkan uji materi UU No
11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan uji materi UU No

BACA JUGA: Pemerintah Biayai Korban Penusukan

44 Tahun 2008 tentang PornografiPada Kamis juga, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera dan Kabupaten SumenepSedang untuk Jumat (17/9), belum dijadwalkan MK akan menyidangkan kasus apa saja.

Seperti diberitakan, sekitar sepekan sebelum lebaran, petugas penerima pendaftaran gugatan di MK, Widiatmoko kepada JPNN menjelaskan, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa Pemilukada Simalungun dari tiga pasangan calonKetiga pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1, Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor urut 2 Kabel Saragih-Muliono, dan pasangan nomor urut 5 Zulkarnain Damanik-Marsiaman SaragihMenurut keterangan Widi, hingga 3 September 2010, materi gugatan ketiga pasangan itu masih dipelajariKetiga gugatan juga belum diberi nomor registrasiDikatakan, pemberian register baru akan dilakukan usai lebaran

Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkanHanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register"Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red)Itu pun, 14 hari kerjaHari libur tidak dihitung," jelasnya

Widi juga memastikan, hingga 6 September 2010, belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatanPasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Khawatir Kabinet Dirombak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler