JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaranNamun, hingga Selasa (14/9), MK belum menetapkan jadwal sidang sengketa pemilukada tersebut. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Bagian Humas MK, jadwal sidang untuk Selasa (14/9) hingga Kamis (16/9), belum tercantum jadwal sidang untuk sengketa pemilukada Simalungun.
Tercatat, untuk Selasa ini, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Merauke
BACA JUGA: Wako Siantar Dilantik, Bukti Rakyat Kalahkan Elit
Sedang untuk besok (15/9), MK menyidangkan perkara uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan uji materi UU NoBACA JUGA: PKS Tuding Reshuffle Alat Gertak Demokrat
Hari ini, MK juga menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Sumbawa.Sementara, untuk Kamis (16/9), MK menyidangkan uji materi UU No
BACA JUGA: Pemerintah Biayai Korban Penusukan
44 Tahun 2008 tentang PornografiPada Kamis juga, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera dan Kabupaten SumenepSedang untuk Jumat (17/9), belum dijadwalkan MK akan menyidangkan kasus apa saja.Seperti diberitakan, sekitar sepekan sebelum lebaran, petugas penerima pendaftaran gugatan di MK, Widiatmoko kepada JPNN menjelaskan, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa Pemilukada Simalungun dari tiga pasangan calonKetiga pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1, Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor urut 2 Kabel Saragih-Muliono, dan pasangan nomor urut 5 Zulkarnain Damanik-Marsiaman SaragihMenurut keterangan Widi, hingga 3 September 2010, materi gugatan ketiga pasangan itu masih dipelajariKetiga gugatan juga belum diberi nomor registrasiDikatakan, pemberian register baru akan dilakukan usai lebaran
Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkanHanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register"Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red)Itu pun, 14 hari kerjaHari libur tidak dihitung," jelasnya
Widi juga memastikan, hingga 6 September 2010, belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatanPasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Khawatir Kabinet Dirombak
Redaktur : Tim Redaksi