Pelantikan Wako Belum Jelas, PNS Resah

Minggu, 22 Agustus 2010 – 05:14 WIB

SIANTAR -- Masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus mendatangNamun hingga kemarin, KPU Pematangsiantar belum juga ada kepastian mengenai waktu pelantikan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai pemenang pemilukada 2010.

Ketidakpastian itu membuat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Siantar mulai merasa resah

BACA JUGA: Bergulir, Interpelasi Sikap RI terhadap Malaysia

"Para PNS juga merasa resah jika jabatan kepala daerah tidak memiliki legalitas tetap, apalagi sampai terjadi pejabat sementara
Program-program yang yang telah dirancang sebelumnya akan terlambat pelaksanaanya karena biasanya pejabat sementara tidak berani mengambil kebijakan-kebijakan strategis, maka secara otomatis pembangunan juga akan berjalan ditempat," kata B Siahaan, salah seorang PNS golongan III di salah satu SKPD Pemko Siantar kepada Metro Siantar (grup JPNN), kemarin.

Siahaan yang didampingi seorang rekannya yang juga PNS bermarga Simajuntak menambahkan, sama seperti didaerah lain pelaksanaan pemilukada sedikit banyak akan berpengaruh pada pembangunan daerah karena dana APBD tersedot membiayai pemilukada

BACA JUGA: Kinerja Kurang Memuaskan, Asman Dilengserkan

Maka untuk mempercepat pembangunan, biasanya kepala daerah yang baru dilantik akan membuat program tahun pertama yang akan dimulai setelah dilantikan dengan melakukan perubahan pada APBD yang akan diusulkan kepada DPRD.

"Kalau tidak ada program, maka kegiatan pegawai juga akan minim
Cukup datang kekantor, tanda tangan absen lalu pulang

BACA JUGA: DPD Rombak Pimpinan Alat Kelengkapan

Sementara Kota Siantar saat ini masih banyak yang harus ditingkatkan baik bidang perekonomian, pendidikan, pertanian, infrastruktur, sumber daya manusia dan seluruh bidang kehidupan yang membutuhkan sentuhan secepatnya," katanya.

Sementara itu Pardo Purba (40), warga Jalan Pdt Justin Sihombing mengatakan hal senada, pria yang bekerja sebagai pedagang di salah satu kios di Pasar Horas ini beralasan dengan belum adanya kejelasan pelantikan Walikota Siantar masyarakat was-was tentang keabsahan pemilukada Siantar"Masyarakat juga resah, jika walikota terpilih tidak segera dilantik dan bahkan banyak yang berpikir pemilukada akan diulangWalau telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan terhadap hasil pemilukada Siantar tidak diterima, tetapi karena jadwal pelantikan belum jelas, maka masyarakat ikut menjadi bimbang," kata Pardo.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Kebangsaan EB Manurung,SH menghimbau masyarakat Kota Siantar termasuk para PNS untuk bersabar dan tetap bekerja sesuai sebagaimana biasa dan tetap menjaga suasana kondusif di Kota Siantar"Soal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih telah ditangani oleh Gubernur, kita menunggu keputusan dari sanaKepada PNS terutama pejabat diharapkan tetap bekerja semaksimal mungkin dengan menggunakan anggaran yang telah tersedia walaupun terbatasJika ada usulan pergantian jabatan bagi PNS dihimbau untuk tidak menerima begitu saja, karena dikwatirkan akan menjadi maslah belakangan hari seiring jabatan Walikota yang tinggal beberapa hari lagi," katanya

Sebelumnya, lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan dan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih hasil Pemilukada Kota Pematangsiantar tahun 2010, ditanggapi KPU PusatAnggota KPU Pusat, Syamsul Bachri meminta agar KPU Pematangsiantar cepat menyampaikan berkas laporan ke DPRD Pematangsiantar.

"Semua tahapan sudah diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Jangan sampai karena kelambanan KPU Pematangsiantar berakibat kepada molornya pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilihHarus cepat karena toh sudah selesai proses di Mahkamah Konstitusi," ujar Syamsul Bachri beberapa waktu lalu.

Putusan MK terkait sengketa pemilukada Pematangsiantar sudah dibacakan pada 19 Juli 2010Sebagai perbandingan, untuk kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang putusan sengketanya di MK dibacakan 20 Juli 2010, pasangan terpilih walikota-wakil wali kota Medan, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, sudah dilantik pada 26 Juli 2010.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, berharap agar KPU Pematangsiantar dan DPRD-nya cepat memproses pengusulan pengesahan pengangkatan di maksudTerlebih, dari aspek hukum sudah tak ada masalah lagi karena sudah ada putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat"Kalau sudah lengkap dan klir dari berbagai persoalan hukum, ngapain diperlambat," ujar Saut(mag-14/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Voting Perlu Dicoba di Pilkada Perkotaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler