jpnn.com - JAKARTA--Meski dalam putusan sidang sengketa Pilwako Gorontalo, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencantumkan tenggat waktu bagi KPU melaksanakan perintah majelis hakim, namun secara otomatis hal tersebut wajib dilaksanakan.
Kapan proses pelaksanaannya, menjadi tanggung jawab KPU dan Kementerian Dalam Negeri. "Setiap putusan sidang itu beda-beda. Dengan keputusan MK menolak seluruh gugatan pemohon, secara otomatis MK telah membenarkan tindakan KPU sehingga proses teknisnya ada di tangan KPU," kata Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang dihubungi, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Urus E-KTP Dipungli Rp300 Ribu, Dikasih KTP Biasa
MK, lanjutnya, tidak akan masuk dalam ranah penentuan proses pelantikan kepala daerah. MK juga tidak akan memberikan tenggat waktu bagi KPU untuk menjalankan putusan sidang.
"Mau cepat atau lambat semuanya ada di tangan KPU dan Kemendagri. Yang jelas MK sudah menyatakan kalau keputusan KPU adalah benar dan harus dilaksanakan," tandasnya.
BACA JUGA: Kalah Nyaleg, Jalan Desa Diportal
Dia menambahkan, proses sengketa pilkada Gorontalo memang memakan waktu panjang. Lantaran beberapa pihak menilai ada pelanggaran yang terjadi. Namun setelah menunggu putusan PTUN hingga Mahkamah Agung akhirnya dapat membuktikan kalau dugaan tersebut tidak benar.
"Karena semuanya tidak terbukti makanya MK memutuskan keseluruhan gugatan ditolak. Tindakan serta keputusan KPU sudah benar," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Diam-diam Rekrut Honorer Baru, jadi Ajang Pungli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus SK Honorer Palsu, Penyidik Temukan Keterlibatan Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi