Pelapor Dugaan Politik Uang Merasa Terancam, Lapor ke Polda Sumsel

Jumat, 26 April 2019 – 19:39 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Merasa terancam, pelapor dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar inisial KM, mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (26/4).

Sebelumnya, si pelapor bernama Baharuddin, melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu RI.

BACA JUGA: 7 Caleg DPR dari Dapil Jatim V Yakin Melenggang ke Senayan

Baharuddin mengaku, ada seseorang yang menghubunginya via telepon, dua hari lalu. Baharuddin menduga orang tersebut suruhan KM.

Si penelepon, masih cerita Baharuddin, menyampaikan ingin bertemu dan minta permasalahan KM diluruskan sekaligus laporan di Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI ditarik.

BACA JUGA: Nama – Nama Caleg DPR Berpeluang Besar Lolos, Termasuk Keponakan Prabowo

“Dia tidak mengancam cuma mau ketemuan saja. Bahasanya ‘kalau bisa diluruskan, luruskan’. Saya tidak tahu nama yang menghubungi saya, yang pasti orang suruhan KM. Omongannya menekan, minta cabut laporan,” kata Baharuddin usai melapor ke SPKT Polda Sumsel didampingi rekannya, Febriyansah.

Usai menerima telepon itu, Baharuddin mengaku merasa cemas dan ketakutan sehingga dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Siap Proses Dugaan Politik Uang Caleg DPR

Baharuddin menegaskan bahwa dirinya melaporkan kasus dugaan politik uang bukan bermaksud memeras. “Bukan mau mencari duit , cuma menegakkan kebenaran di daerah kami. Itu saja sesuai laporan kita kemarin, kalau mau cari duit cukup kita usaha, “ kata warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin ini.

Mengenai laporannya ke Mapolda Sumsel, dia mengatakan pihak Polda mengarahkan agar laporan mereka di Bawaslu Sumsel dan Bawaslu RI saja, karena masih masuk ranah pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Siap Proses Dugaan Politik Uang Caleg DPR

Sementara, Febriyansah yakin laporannya di Bawaslu bisa diproses karena waktunya belum mencapai 7 hari kerja sebagaimana ketentuan Bawaslu.

“Harusnya laporan kami tidak mentah menurut undang-undang Bawaslu dan KPU, jika barang bukti yang kami terima itu sebenarnya kami terima sehari sebelum hari pencoblosan sedangkan pengakuan masyarakat di lapangan barang bukti yang kami terima di lapangan itu memang dikasih 2 minggu sebelum hari pencoblosan. Di situ saja kita sudah mengetahui adanya kekeliruan , karena di dua minggu sebelum hari pencoblosan itu masa tenang,” katanya.

“Jadi satu yang kami minta, kalaupun proses ini dikatagorikan mentah, kami minta kejelasan yang akurat yang sedetil-detilnya, mohon kami diundang Bawaslu sebagai masyarakat,” katanya. (BP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Beberapa Nama Caleg dari PDIP Berpeluang Besar ke Senayan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler