jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan pengusaha asal Palembang Heryanty Tio pernah menjadi terlapor kasus tindak pidana.
Putri bungsu mendiang Akidi Tio itu diduga menipu rekan bisnisnya.
BACA JUGA: Heryanty Tio Sakit, Dokter Membawa Tabung Oksigen, Lihat Penampakan Rumahnya
Pihak yang melaporkan Heryanty adalah pengusaha bernama Ju Bang Kioh. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Februari 2020
Menurut Yusri, pelapor dan Heryanty pernah berkongsi dalam bisnis kain songket, air conditioner (AC), dan pekerjaan interior pada 2018. "Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar," ujar Yusri, Selasa (3/8).
BACA JUGA: Kasus Anak Akidi Tio Masuk Tahap Penyidikan, Alamak!
Singkat cerita, Bang Kioh menagih janji Heryanty tentang pembagian keuntungan dari kongsi bisnis itu. Namun, hingga Februari 2020, terlapor tak kunjung menerima pembayaran keuntungan.
"Janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Yusri.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Lain, Anak Akidi Tio Sudah 2 Kali Mangkir
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menuturkan Heryanty selama proses penyelidikan dan penyidikan belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Pada saat penyidik berencana melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Heryanty lagi, tiba-tiba Bang Kioh menyurati Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2021.
"Pelapor mengirim surat untuk mencabut laporan terhadap Saudari H (Heryanty, red)," ujar Yusri.
Pelapor, kata Yusri, mengaku mulai menerima pembayaran dari terlapor.
"Dari Rp 7,9 miliar sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," kata Yusri.
Namun, polisi belum mengetahui secara pasti motif Bang Kioh mencabut laporannya terhadap Heryanty.
Hanya saja, penyidik tak mengetahui motif pelapor mencabut laporan tersebut
"Sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kami undang untuk diklarifikasi lagi," tambah Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama