jpnn.com, JAKARTA - Kasus sumbangan Rp 2 triliun ternyata bukan satu-satunya masalah hukum yang tengah dihadapi anak mendiang Akidi Tio, Heryanty. Sejak tahun lalu, dia menyandang status terlapor dalam sebuah dugaan tindak pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang beredar di kalangan awak media menyebutkan bahwa seseorang bernama Ju Bang Kioh melaporkan Heryaty ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.
BACA JUGA: Inikah Catatan Polda Metro Jaya soal Anak Akidi Tio Pernah Menipu?
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.
Namun, masih menurut surat tersebut, dua panggilan yang dilayangkan kepada Heryanty Tio tidak pernah digubris.
BACA JUGA: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
"Telah dua kali memanggil terlapor sdri Heryanty Tio," tulis SP2HP seperti dikutip, Selasa (3/8).
Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
BACA JUGA: Mabes Polri Merespons Desakan IPW soal Kasus Akidi Tio, Begini
Hanya saja, dalam surat itu tidak dijelaskan secara terperinci, Heriyanty diduga menjadi terlapor dalam kasus apa.
Merespons hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan secara resmi.
"Kami cek dulu," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama