Kasus Anak Akidi Tio Masuk Tahap Penyidikan, Alamak!

Selasa, 03 Agustus 2021 – 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor anak Akidi Tio, Heryanty Tio. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan anak mendiang Akidi Tio, Heryanty Tio.

Kombes Yusri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan seseorang berinisial JBK pada Februari 2020.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Supriadi tentang Status Anak Akidi Tio

Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk pelapor.

"Sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Mabes Polri Merespons Desakan IPW soal Kasus Akidi Tio, Begini

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, saat itu pihaknya juga sempat mengundang Heryanty sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan tetapi mangkir dari panggilan penyidik.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaan terkait penipuan dan penggelapan," ujar Yusri.

BACA JUGA: Lemparan Botol Wawali Nyaris Menimpa Kepala Wali Kota, Kakak Greysia Polii Terdiam, Menangis

Mantan KapolresTanjungpinang itu membeberkan kronologis kejadian.

Mulanya, pada Desember 2018, JBK diajak berbisinis oleh Heryanty Tio.

"Ada tiga item yang diajak, mulai dari orderan seperti songket, orderan AC, pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar 7,9 miliar rupiah," tambah Yusri.

Singkat cerita, JBK menagih janji kepada Heryanty untuk membagi keuntungan dari tiga bisnis tersebut.

Namun, Heryanty tak menepati janji tersebut hingga Februari 2020. Hal tersebutlah yang membuat JBK melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudara H, sehingga, dilaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Yusri.

Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler