jpnn.com, CIBINONG - Penyidik Polres Bogor, Jawa Barat sedang bergerak menyelidiki pelaku lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan tersangka Suhendra.
Suhendra diduga melakukan kejahatan tersebut melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak.
BACA JUGA: Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut kasus itu belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum P21. Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan ke jaringan lainnya," kata AKBP Iman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Mantan Polisi di Thailand Tega Bantai 22 Anak Kecil, Apa Pemicunya?
Perwira menengah Polri itu menduga ada keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini.
Polisi juga menyelidiki peran pelaku lain yang menggunakan jejaring media sosial dalam membantu Suhendra menjalankan kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Eks Polisi Tembak Anak-Anak di Thailand, Begini Kondisi Korban Luka-Luka
Kecurigaan polisi muncul setelah pelapor yang merupakan ibu kandung bayi yang diperdagangkan, mengaku kena teror.
"Pelapor menyampaikan sempat menerima teror melalui medsos dan diancam untuk memberikan keterangan palsu kepada polisi, supaya pelaku bisa lepas dari jeratan hukum," bebernya.
Penyidik hingga kini masih mendalami peneror korban tersebut.
Sebelumnya Polres Bogor menangkap Suhendra pada akhir September 2022.
Tersangka Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak.
Melalui yayasan itu, tersangka menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Lalu, bayi ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp 15 juta.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya," ujar AKBP Iman. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, 3 Siswa MTsN 19 Jakarta Tewas Tertimpa Tembok yang Diterjang Banjir
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam