Usai Menonton Kuda Lumping, AD Malah Ajak Anak di Bawah Umur Ngamar, Sontoloyo

Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:09 WIB
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TULANG BAWANG BARAT - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AD, 15, warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Korbannya adalah berinisial YLB (14).

BACA JUGA: Pengakuan Mbak R soal Persetubuhan di Hotel, Penyidik Kaget, Alamak

"Pelaku diamankan pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami, sebagaimana dikutip lampung.jpnn.com, Selasa (4/10).

Penangkapan pelaku setelah keluarga korban bernama Hadiyono warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.

BACA JUGA: Pamer Kemaluan di Depan Perempuan, Pria Ini Kini Mendekam di Balik Jeruji

Atas laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AD.

Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban YL sebanyak dua kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi.

BACA JUGA: Irma Hutabarat: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Sudah Terlambat, Putri Candrawathi Berkhianat

Kronologinya, Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan pada 20 Februari 2022 sekitar jam 14.00 WIB korban bersama rekannya menonton jaranan (kuda lumping).

Saat itu keduanya pulang terlalu malam, sehingga korban dan rekannya diajak oleh dua pria yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kamar kos harian yang beralamat di Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban ditemukan orang tua dan membawanya ke kantor polisi.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler