Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Jumat, 18 Februari 2022 – 15:45 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antikorupsi itu sudah menerima pengembalian uang tersebut saat melakukan pemeriksaan Reny sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis (17/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Bakal Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat Effendi 

"Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2). 

Fikri melanjutkan, nantinya hal itu akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Rahmat Effendi dan kawan-kawan. 

BACA JUGA: Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK

Hanya saja, Fikri tidak menjelaskan secara terperinci yang telah dikembalikan Reny Hendrawati. 

Namun demikian, Fikri menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Sekda Bekasi Reny Hendrawati terkait aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi.

BACA JUGA: KPK Sita Duit Suap Wakot Rahmat Effendi dari Ketua DPRD Bekasi

SSelain memeriksa Reny, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, Kamis (17/2). 

Mereka ialah  dua staf pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi, yakni Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan aparatur sipil negara (ASN)/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto. 

Dalam pemeriksaan Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.

Kemudian, dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

Pada kesempatan yang sama, ujar Fikri, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan,” katanya.

Dia mengatakan para saksi dikonfirmasi perihal adanya arahan Rahmat Effendi dalam pembangunan proyek,  salah satunya adalah gedung teknis bersama. 

“Yang mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). 

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler