Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak

Rabu, 10 Oktober 2018 – 15:56 WIB
Calon presiden nomor urut 1 di Pilpres 2019, Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, dan telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September lalu.

Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi

Bahkan bagi pelapor kasus korupsi akan diganjar penghargaan dalam bentuk uang yang nilainya bisa ratusan juta.

Presiden sendiri mengatakan bahwa dirinya menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi.

BACA JUGA: Jokowi Dorong Perempuan Pengusaha Rambah Pasar Mancanegara

"Bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," katanya usai Peresmian Pembukaan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).

Mengenai alokasi anggaran untuk bonus bagi pelapor kasus korupsi tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan teknisnya di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Presiden Minta Perguruan Tinggi Jadi Inkubator Wirausahawan

Begitu juga terkait jaminan bagi pelapor, mekanismenya akan diatur kementerian terkait.

"Nanti tanya menkeu. Kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," tandas Presiden.

Diketahui dalam PP 43/2018 disebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta.

PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Alquran Harus Jadi Suntikan Energi untuk Umat Islam


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler