Pelarangan Ekspor Minerba Rugikan Devisa

Sabtu, 04 Januari 2014 – 09:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, tak bisa memungkiri pelarangan ekspor pertambangan mineral mentah (ore) per 12 Januari 2014 nanti bakal merugikan devisa negara dari sektor industri pertambangan mineral. Belum lagi kerugian sektor pajak.

"Selama ini devisa kita dari sana, logisnya pasti menurun. Jadi produksi ore juga menurun. Yang produksi itu hanya untuk memasok pengolahan dan pemurnian," kata R Sukhyar, saat temu media di kantornya, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Proyeksi Perdagangan Antarpulau Rp 400 Triliun

Menurutnya, penurunan devisa maupun produksi mineral tambang merupakan konsekuensi logis dari pemberlakuan UU Minerba No.4/2009, terutama soal pelarangan ekspor. Namun, kondisi itu diprediksi hanya berlangsung dua tahun pertama saja.

Hasil hitung-hitungan pemerintah, devisa negara sektor industri pertambangan mineral logam secara umum mencapai US 11 miliar dolar pada 2013 lalu dan akan anjlok menjadi US 6 miliar dolar pada tahun 2014 ini. Sehingga ada gab (defisit) US 5 miliar dolar.

BACA JUGA: Awas, Gas 12 Kg Oplosan Mulai Beredar

"US 6 miliar dolar itu dengan asumsi tidak ada ekspor hasil olahan dan ore (mineral mentah), tapi kita akan buka ekspor hasil olahan. Maka defisit itu akan berkurang," jelas Sukhyar.

Kondisi tersebut akan berangsur pulih kembali pada 2015 mendatang. Saat itu diprediksi devisa sektor industri pertambangan mineral tergerek ke angka US 9 miliar dolar dan meningkat tajam pada 2016 menjadi US 25 miliar dolar.

BACA JUGA: Tak Cermat Susun APBN, Pemerintah Dinilai Bebani Rakyat

"Jadi lompatannya besar. Tapi kita harus ingat, kalau kita hanya menambang, tenaga kerjanya hanya seribuan. Keuntungan kita dengan adanya pengolahan (tenaga kerja) jadi tiga kali lipat. Kita memang akan kekurangan devisa, tapi 2 tahun kemudian akan berlipat-lipat," sebutnya optimis.

Terkait dibolehkannya ekspor hasil olahan minerba, Sukhyar juga menggarisbawahi bakal ada pembatasan melalui Peraturan Menteri ESDM yang tengah digodok. Sehingga akan ada aturan mengenai persentase yang dibolehkan bagi perusahaan mengekspor hasil olahan mineral tambangnya.

Pembatasan itu menurutnya penting dilakukan mengingat tidak semua komoditi tambang yang dipunyai Indonesia melimpah. Ada komoditi yang keberadaan banyak, seperti nikel bauksit (aluminium) sehingga tak masalah hasil olahanya diekspor. Tapi ada juga yang cadangannya kecil seperti mangan sehingga harus dibatasi.

"Prinsipnya jangan sampai cadangan terkuras. Ini kan bisa jadi akal-akalan nanti, niatnya memurnikan tapi begitu dilonggarkan, sebanyak-banyaknya mengeluarkan olahan, tidak ada lagi nanti yang dimurnikan. Tidak semua kaya Indonesia, ada yang kecil cadangan," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AP I Akan Rekrut Ratusan Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler