Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!

Rabu, 14 Agustus 2024 – 20:24 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengecam pelarangan jilbab bagi Paskibraka 2024 yang akan bertugas mengibarkan bendera pada HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas pelarangan jilbab tersebut.

BACA JUGA: Paskibraka 2024 Harus Rela Melepas Jilbab, PKS Sentil BPIP

"Pelarangan berhijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi, dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam," kata Chandra dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Chandra menyebutkan pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut.

BACA JUGA: Larangan Hijab Bagi Paskibraka, Cholil Nafis MUI: Adik-Adik Pulang Saja

"Karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum," tegasnya.

Dia juga menyebutkan UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) dan (2).

BACA JUGA: Ini Rumor soal Tukang Kayu yang Bikin Golkar Tumbang, Sakti!

"Berdasarkan prinsip Non-Derogability yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun," jelasnya.

Chandra juga menyebutkan berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM, hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibraka. 

"Mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapa pun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun hukum nasional," tegasnya.

Sebelumnya, beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan hijab saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 anggota Paskibraka 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Diketahui, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang berhijab. 

Mereka yakni Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah, Amna Kayla dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kamilatun Nisa dari Riau.

Meskipun demikian, tiga anggota paskibraka perempuan terlihat memakai hijab hitam saat latihan atau gladi kotor kedua upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (14/8).(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler