jpnn.com, JAKARTA - Akhir dari puncak semua kegiatan arus mudik natal dan tahun diprediksi berlangsung hingga 1 Januari 2018. Guna melancarkan arus itu, petugas akan memperpanjang pelarangan truk besar melintasi di tol.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, dia telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menambah jadwal pelarangan melintas truk besar yang semula hanya dua hari menjadi empat hari.
BACA JUGA: Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang
"Kami sudah berkoordinasi, sudah mengajukan penambahan hari larangan melintas truk kepada Bapak Menhub kemarin. Rencananya akan ditambah dua hari, menjadi empat hari, yaitu 29, 30, 31 Desember hingga 1 Januari 2018,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/12).
Dia berharap, Kemenhub bisa mengabulkan pengajuan itu, mengingat besarnya manfaat dari pelarangan itu untuk para pemudik.
BACA JUGA: Truk Pengangkut Spare Part Motor Terguling
Pelarangan ini juga diharapkan tak hanya berlaku di tol saja. Tapi juga diberlakukan di jalan alteri nasional. Sehingga truk-truk itu tidak keluar dari poolnya saat waktu yang telah ditetapkan.
Royke lantas menuturkan, pembatasan akan diberlakukan untuk truk sumbu tiga ke atas. Petugas di lapangan bakal menindak dengan tilang dan teguran kalau masih ada kendaraan yang bandel.
BACA JUGA: Kemenhub Optimalkan Jembatan Timbang dan Kapal Roro
"Truk sumbu tiga ke atas yang dilarang melintas, kecuali truk pengangkut bahan bakar, sembako, uang, dan pos. Jika masih bandel akan kami tindak," tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, BPTJ Mulai Batasi Jam Lintas Truk di Tol Japek
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan