Pelarangan Truk di Kalimalang Dikeluhkan

Selasa, 27 November 2018 – 13:15 WIB
Petugas Dishub mengimbau truk yang menuju Jalan Kalimalang agar berhenti, Senin (26/11). Foto: Pojoksatu

jpnn.com, BEKASI - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait larangan truk dengan muatan lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH Noer Ali atau jalur Kalimalang yang diberlakukan mulai besok.

Pembatasan itu diberlakukan karena truk bertonase besar kerap kali mengakibatkan jalan di wilayah sekitar rusak.

BACA JUGA: Truk Dilarang Melintas di Jalan Kalimalang

Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengatakan, jalan di pesisir Kalimalang kerap kali rusak disebabkan karena banyaknya truk konstruksi dari proyek Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu), LRT, dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated, yang membawa muatan berlebih (overload). Kendaraan yang digunakan biasanya dump truk indeks 24.

“Masalahnya mereka memakai kontraktor tidak dipersyaratkan, kalau operatornya tidak boleh overload. Jadi rusak jalan itu karena truk proyek menurut saya,” ujar Lookman.

BACA JUGA: Bangunan Liar di Bantaran Kali Malang Segera Dibongkar

Menurut dia, kerusakan yang disebabkan dari truk proyek itu akan terjadi sesaat. Ia pun merasa heran dengan kebijakan yang melarang truk bertonase besar melintas di jalur Kalimalang untuk selamanya.

Seharusnya, kata dia, Dishub Kota Bekasi, harus lebih bijak dalam mengeluarkan aturan. Sebab aturan yang telah dibuat berdampak kepada semua truk, khususnya yang tergabung dalam Aptrindo.

BACA JUGA: Putaran Jembatan di Kalimalang Bekasi Ditutup Mulai Hari ini

“Harusnya ada uji coba terlebih dahulu, ini malah tidak ada uji coba sebelumnya, tidak ada sosialisasi, tapi aturan tetap mau dijalankan,” cetusnya.

Lookman mengatakan, jalur Kalimalang termasuk daerah strategis lintasan truk barang dari arah Jakarta ke wilayah industri di Bekasi dan Karawang. Adanya larangan melintas di jalur Kalimalang, secara otomatis akan lebih banyak truk masuk tol.

“Kemarin saja mau diusir, atau dibatasin truk yang masuk tol. Sekarang kalimalang mau diusir juga, kita bingung mau lewat mana. Kemarin waktu pembatasan tol itu saya sayangkan waktu hari selasa kemarin,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, tentunya ruang gerak truk akan semakin terbatas karena harus melewati tol yang menempuh perjalanan cukup lama karena macet. Yang seharusnya dari Jakarta ke Bekasi maupun Karawang atau sebaliknya bisa 10 rit, dipastikan akan berkurang, termasuk penghasilan pengusaha truk jadi menurun.

Aptrindo menyesalkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Disbub Kota Bekasi karena tidak ada koordinasi dengan stakeholder, maupun pengusaha truk. 

“Harusnya Dishub Pemerintah Kota Bekasi ngomong ke semua stakeholder, sebelum memberlakukan aturan tersebut. Jangan memutuskan secara sepihak saja, termasuk ke pengusaha truk juga,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, pengusaha truk belum berencana melakukan langkah strategis terkaitan kebijakan tersebut. Alasannya, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus di Aptrindo. “Kedepannya, nanti saya akan koordinasi ke teman-teman dulu harusnya seperti apa, kalau dampaknya sangat merugikan kita akan melakukan operasi di jalan, dan yang lainnya,” tukasnya.(pra/rbs/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Becakayu, Pengendara di Kalimalang Dialihkan 1,7 Km


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler