Pelarian Bandar Sabu Ini Berakhir setelah 2 Tahun Buron

Minggu, 09 April 2017 – 03:10 WIB
Kapolres Solsel AKBP Ahmad Basahil saat ekspose penangkapan bandar narkoba berinisial AI (baju oranye) di Mapolres Solsel, kemarin (6/4/). Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG - Bandar sabu lintas provinsi berinisial AI akhirnya berhasil diciduk jajaran Polres Solok Selatan, Kamis ( 6/4), setelah dua tahun buron.

AI ditangkap di Bariang, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Jual Narkoba Kok ke Polisi

Seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), pelaku merupakan buronan terkait jaringan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.

Jajaran Polres Solsel mengetahui, tersangka telah kembali ke rumahnya sejak tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: Entah Setia atau Stupid, Istri Susul Suami ke Penjara

Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Solsel dipimpin Kasat Narkoba Iptu Kamil Siregar bersama personel Polsek Sangir yang dipimpin Kapolsek Iptu Indra Putra melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat istirahat di rumahnya.

"Saat penggrebekan, pelaku malakukan perlawanan dan berusaha kabur dari sergapan petugas. Karena, lokasi telah terkepung, akhirnya pelaku dapat diciduk," kata Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil saat menggelar jumpa pers di Mapolres, kemarin.

BACA JUGA: Ribuan Warga dari 6 Kelurahan Demo PN Padang

Menurut Kapolres, dari tangan pelaku berhasil diamankan 10 peket sabu ukuran kecil, satu set alat penghisap, 1 timbangan digital, 1 alat komunikasi dan 3 bilah senjata tajam.

"Pelaku yang dikenal nekat dan licik ini tak segan melukai siapa pun, jika dirinya merasa terancam," katanya.

Diduga lanjut Basahil, pelaku mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat termasuk sejumlah pelajar. Karena, pelaku mengemas sabu itu dalam kemasan kecil atau dengan istilah paket hemat.

Dia mengatakan, pelaku ini merupakan bandar sabu lintas provinsi. Dari pengakuan pelaku, sabu miliknya dipasok dari Provinsi Jambi.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, selain UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Pelaku juga terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Tajam," tukasnya.

Sebelumnya, Februari tahun 2015 lalu personel Satres Narkoba Polres Solok Selatan juga telah melakukan upaya penggrebekan di rumah pelaku. Saat digrebek, pelaku tak berada di rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu disimpan oleh istri pelaku.

Saat istri pelaku hendak diamankan ke Mapolres Solok Selatan, pelaku melakukan penghadangan di jalan. Pelaku menabrakan mobilnya ke mobil petugas yang membawa istrinya saat itu, hingga terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.

Akan tetapi, pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas namun berhasil menangkap istri AI, SY. Saat ini, SY masih menjalani masa hukumannya. Sementara pelaku AI sekarang berhasil diciduk setelah buron dua tahun.

Di sisi lain, berhasil diringkusnya pelaku ini menandai prestasi tersendiri diakhir masa dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil yang akan pindah dinas ke Mapolda Sumbar di Kota Padang.

"Saat ini kita memang serius memberantas peredaran barang haram itu, setidaknya dengan tertangkapnya dia (pelaku, red), dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Solsel," sebutnya.(cr19)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didatangi Aparat, Endre Loncat Dari Lantai 2


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler