jpnn.com, PADANG - Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
Demonstrasi yang dimotori Forum Nagari Tigo Sandiang mempertanyakan alasan pengadilan menerbitkan surat-surat dengan memakai kop pengadilan.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, 26 Wanita Seksi Diamankan
Surat tersebut menyatakan bahwa seseorang yang berinisial LH memiliki tanah kaum dengan luas lebih kurang 765 hektare.
Tanah tersebut berlokasi di enam kelurahan di tiga nagari yang terdiri dari Kecamatan Kototangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Pauh, Padang.
BACA JUGA: Kawanan Pencuri Ternak di Daerah Ini Akhirnya Ditangkap
Salah seorang pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang Syofian Datuak Bijo mengatakan, akibat dari terbitnya surat tersebut, LH yang berperkara di pengadilan terkait 5 hektare tanah, mengklaim dan memblokir tanah-tanah masyarakat yang tidak berperkara di enam kelurahan.
Ini mengakibatkan terhentinya pengurusan tanah-tanah milik masyarakat di Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang.
BACA JUGA: Miris! Dua Remaja Ini Bawa Samurai
Selama kurun waktu 1982-2010, pengadilan atas permohonan Lehar, sudah menganggap ribuan sertifikat tanah bermasalah milik masyarakat di tiga nagari menjadi sertifikat bermasalah (cacat hukum).
”Kami di sini untuk meminta keadilan. Kalau berdasarkan putusan Landraad No. 90/1931 secara eksplisit, jelas betul tanahnya berada di Tunggulhitam yang luasnya hanya 2,5 hektare.
“Nah kenapa diklaim menjadi enam kelurahan. Sehingga sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan selama ini diblokir dan tidak bisa dijadikan agunan dan tidak bisa memproses tanah-tanah yang belum ada sertifikatnya.
“Inilah yang kami minta ke pengadilan karena surat yang dipakainya itu surat yang ditandatangani pihak pengadilan,” katanya seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Demonstrasi itu pun ditanggapi ketua PN Padang. Sekitar sepuluh orang utusan Forum Nagari Tigo Sandiang diterima di ruang kerjanya. Menurut Syofian Datuak Bijo, ketua PN Padang memberi penjelasan kepada perwakilan Forum Nagari Tigo Sandiang bahwa surat-surat itu masih dalam diproses.
”Maka dari itu kami dari pengurus memahami karena pengadilan kan tidak mungkin serta merta mencabut surat yang telah diterbitkan itu karena intervensi. Tentu pengadilan ada aturan main yang harus dilalui terhadap proses yang sedang berperkara di pengadilan saat ini,” tuturnya.
Kepada wartawan, Wakil Ketua PN Padang Jon Effredi mengatakan, perkara tanah tersebut sedang diproses di pengadilan saat ini. Belum ada putusan inkrach terkait polemik kepemilikan tanah yang berada di enam kelurahan di tiga Kecamatan tersebut.
”Saya tegaskan bahwa masalah ini sedang menjalani proses hukum. Jadi saya mohon masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan, dan memberikan jalan kepada aparat pengadilan memeriksa perkara tersebut.
“Umpamanya seperti kemarin, majelis melakukan sidang di tempat, dihalangi masyarakat. Berarti pengadilan tidak bisa memeriksa di lapangan. Jadi kalau dihalangi masyarakat, kita tidak bisa memeriksa dan tidak bisa mengadilinya. Jadi saya minta masyarakat membantu pengadilan menyelesaikan perkara ini,” sebutnya. (cr23)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Redaktur & Reporter : Budi