jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menangkap Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut, saat menyantap soto di sebuah rumah makan soto, Jalan Setia Budi Medan, Rabu (1/2) siang.
"Zulkarnain kami tangkap di rumah makan soto Medan, saat makan siang. Tim Intelijen Kejatisu langsung mengamankan bersangkutan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (1/2) siang.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Korupsi di Pringsewu
Saat diamankan, penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu, tidak memberikan perlawanan dan langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan.
"Masih terus kami lakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Sebab itu, Zulkarnain akan ditahan 20 hari ke depan ,” tuturnya.
BACA JUGA: PNS Tersangkut Kasus Hukum di Daerah Ini Lumayan Banyak
Dia mengakui untuk pencarian tersangka tidak mudah. Segala cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan keluar negeri.
Bahkan hingga pemblokiran seluruh transaksi perbankan tersangka. "Zulkarnain buron dari September 2016 hingga 1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap tim penyidik dan Intel Kejati Sumut," jelasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Pendiri MRA Group Minta Dijadwal Ulang
Tersangka kasus korupsi Bank Sumut ini adalah Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank berplat merah itu.(gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK
Redaktur & Reporter : Budi