Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya

Jumat, 26 Maret 2021 – 19:38 WIB
Tersangka Erwin bersama barang bukti motor yang dicurinya. Ia diamankan oleh tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi belum lama ini. Foto: jambi-independent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Seorang tersangka penjambretan yang telah beraksi puluhan kali di Kota Jambi akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Erwin Irnandi warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk diringkus di rumahnya di daerah Seberang, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan tersangka Erwin telah melakukan aksi penjambretan di 57 TKP di wilayah hukum Polresta Jambi.

BACA JUGA: Alex Garang saat Tantang Polantas, Begitu Ditangkap Langsung Ciut Begini, Lihat Tampangnya

Handres mengungkap penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dan olah TKP. Selanjutnya, personel mencari rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang menggunakan motor Honda Sonic, yang dikendarai Erwin Irnandi dan TG. Sedangkan, Vario warna hitam digunakan HN.

BACA JUGA: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak

"Pelaku EN kami tangkap di rumahnya di daerah Seberang, Kota Jambi. Sedangkan, kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran," ujarnya, Selasa (23/3).

Ia mengungkapkan, peran Erwin selama beraksi silih berganti. Kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor.

BACA JUGA: Si Udin Penjambret Lansia di Taman Sari Akhirnya Diringkus, Tuh Lihat

Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap hari mencari mangsa. Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi.

"Erwin ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Sedangkan, bosnya atau penampung hasil jambretan sedang diburu," timpalnya.

Kompol Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.

“Kami juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," jelasnya.

BACA JUGA: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler