jpnn.com, PEKANBARU - Pelarian oknum notaris bernama Tarmizi SY selama empat tahun belakangan berakhir. Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Tarmizi merupakan oknum notaris yang melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit di Riau Meroket, Disbun: Paling Mahal se-Indonesia
Sekitar empat tahun lalu dia divonis pengadilan selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu. Perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sejak putusan itu, Tarmizi melarikan diri dan menyandang status buron sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: 3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka
Tarmizi ditangkap Tim Tabur Kejati Riau pada Selasa (28/2) pagi di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Dia sudah buron lebih kurang empat tahun. Terpidana ditemukan pagi tadi. Selanjutnya akan kami eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan.
BACA JUGA: Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru
Terpidana Tarmizi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak pernah datang.
"Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menambahkan.
Seusai ditangkap, Tarmizi harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," kata Bambang.
Menurut dia, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
Perbuatan Tarmizi SY terjadi dalam kurun waktu 15 Oktober 2014 - 23 November 2015. Dia bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.
Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).
Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Tarmizi dinyatakan bersalah dengan divonis selama 2 tahun penjara.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito