jpnn.com, PEKANBARU - Kasus tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru.
Akibat insiden tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan PT PPLI tersangka korporasi.
BACA JUGA: Beredar Video CCTV Karyawan PPLI Tewas Masuk Kontainer Limbah, Fakta Ini Terkuak
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut penetapan perusahaan tempat para korban bekerja sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Dalam gelar perkara diputuskan tersangkanya adalah PT PPLI," ujar Imron dikonfirmasi JPNN.com di Pekanbaru, Selasa (28/2).
BACA JUGA: PPLI Beri Perhatian Khusus kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja
Menurut Imron, sebelumnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Riau sudah memeriksa tiga saksi terkait kecelakaan kerja itu.
"Sudah kami periksa tiga orang saksi, mereka adalah Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, dan Engineer Process Banir Ridwan Lubis," kata dia.
BACA JUGA: 3 Pekerja Tewas dalam Kontainer Limbah di Rohil, PPLI Lakukan Investigasi
Setelah itu, PPNS Disnakertrans Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut.
Adapun hasil gelar perkara menyatakan perkara itu dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh PPNS Disnakertrans Riau.
Dalam penyidikan kasus itu, PPNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau.
Imron mengungkap dari hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, ditemukan ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus tersebut.
"Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," tutur Imron.
Pelanggaran K3 tersebut antara lain saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah, mereka tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Imron menegaskan bahwa seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas pada kontainer limbah dengan memakai body harness.
Kemudian, pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah.
Namun, karena masuk tidak mengenakan pelindung racun, para pekerja tersebut menjadi lemas dan terjatuh ke dalam air limbah.
"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian, pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," tambahnya.
Selain itu, kata Imron, norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency.
Hal itu terbukti ketika ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya langsung masuk saja tanpa prosedur K3.
"Seharusnya perusahaan memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang ditolong oleh orang tak bisa berenang," pungkas Imron. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Ini Menyulitkan TNI-Polri Membebaskan Pilot Susi Air dari KKB
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito