Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong

Selasa, 17 September 2024 – 16:24 WIB
Dani Jarjas, pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya, saat digiring polisi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2024). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Pelarian dari Dani Jarjas (30) berakhir saat warga menangkapnya di bibir Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut pada Senin (16/9).

Penangkapan itu setelah Dani buron selama hampir satu pekan karena diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Siti Oktaviani di Ciwastra, Kota Bandung.

BACA JUGA: Kematian Lutfi Fauzi Hadil Akibat Dianiaya, Pelaku Sadis Banget

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat untuk mengelabui polisi dalam pelariannya.

Sebelum ditangkap di Garut, pelaku lebih dulu kabur ke daerah Sumedang dan Tasikmalaya.

BACA JUGA: Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis

“Karena ada informasi dan di Sumedang tetapi tidak ditemukan. Kemudian, pada hari berikutnya dilakukan juga di daerah Cibalong atau Tasikmalaya tetapi tidak ditemukan juga," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9).

Sampai akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kepolisian di daerah Garut. Rekaman video penangkapan Dani pun beredar dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata

“Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut,” tutur dia.

Dia menambahkan berdasarkan keterangan warga sekitar, pasangan suami istri itu memang kerap berselisih. Perselisihan yang terjadi di dalam rumah pun terdengar hingga ke tetangga.

Namun, pelaku mengaku bila motif yang melatarbelakangi dirinya menusuk sang istri hingga tewas adalah cemburu.

Pelaku menduga istrinya ada main hati dengan pria lain. Polisi pun masih mendalami keterangan pelaku itu.

“Motif berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangkanya, hasil sementara diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh,” jelasnya.

Dalam menangkap pelaku, polisi juga menggali keterangan dari saksi yakni warga di sekitar TKP.

“Untuk saksi kami telah melaksanakan tiga saksi yaitu dari tetangga-tetangga korban, ibu korban, dan juga saksi-saksi yang berada di sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik KKB Tembak Mati Pilot, Jasad Dibawa ke Helikopter Lalu Dibakar, Sadis


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler