Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis

Sabtu, 13 Juli 2024 – 12:59 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana yakni NAA (30) dan WS (35) saat memperagakan membuang jasad Li (50) di Jalan Pasir Sireum, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (12/7/2024) yang merupakan TKP penemuan jasad wanita. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gegerbitung, Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan sejoli terhadap seorang perempuan bernama Lili (50) pada Jumat (12/7).

Korban pembunuhan sejoli itu ialah seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kabupaten Cianjur yang dihabisi di wilayah Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

BACA JUGA: Brigjen Kristomei Pastikan TNI AD Usut Keterlibatan Oknum dalam Pembunuhan Rico

"Rekonstruksi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Gegerbitung ini untuk membuat terang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Lili (50) yang perkaranya sedang dalam penyidikan oleh Polsek Gegerbitung," kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti Agustina di Sukabumi, Jumat.

Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu ialah WS (35) warga Kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) warga Kabupaten Cianjur yang memperakan puluhan adegan dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Bebas Ginting Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Ternyata

Rekonstruksi diawali dari perkenalan tersangka dengan korban di Kantor Pegadaian Cianjur. Kemudian, WS dan NAA memperagakan rencananya menghabisi nyawa korban dan merampas harta Lili.

Peragaan berikutnya, kedua tersangka menjemput korban dengan menggunakan mobil berwarna merah, dilanjutkan dengan adegan tersangka membunuh, merampas harta, dan membuang korban.

BACA JUGA: Viral Kasus Dosen Mesum saat Bimbingan Skripsi, UMS Lakukan Investigasi

Keduanya juga memperagakan aksi saat menjual perhiasan milik korban ke toko emas yang ternyata emasnya adalah imitasi.

Pada peragaan 7-9 terungkap cara tersangka NAA membunuh korban, yakni dengan mencekik leher IRT tersebut, tetapi Lili meronta, hingga akhirnya NAA menarik sabuk pengaman yang kemudian dijeratkan ke leher wanita paruh baya tersebut.

Selain itu, NAA dalam kondisi panik meminta kekasihnya, yakni WS untuk ikut menarik dan mengencangkan sabuk pengaman.

Setelah Lilii tewas, para pembunuh sadis itu mengambil perhiasan imitasi dan merampas uang korban yang hanya Rp 108 ribu. Mereka lantas melanjutkan perjalanan mencari tempat untuk membuang jasad korban.

Di peragaan 10, NAA dan WS memperagakan cara mereka membuang jasad korban di semak-semak dan dilanjutkan aksi NAA menjual perhiasan korban yang ternyata emas imitasi itu.

Menurut Iptu Bayu, rekonstruksi itu memperagakan 23 adegan kedua tersangka sesuai kronologi kasus pembunuhan berencana. Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

"Hasil dari rekonstruksi ini juga untuk mendukung penyidikan serta dibuat untuk kepentingan penyidik dalam memperoleh sebuah kebenaran kasus dalam upaya pengungkapan perkara tersebut," tuturnya.

Setelah menjalani rekonstruksi, kedua tersangka dikembalikan lagi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga dihadiri Satuan Sabhara dan Inafis Polres Sukabumi, perwakilan Pemerintah Desa Sukamanah, penasihat hukum tersangka, keluarga korban dan sejumlah wartawan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah warga menemukan jasad wanita di semak-semak di Jalan Pasirsireum, Kecamatan Gegerbitung pada 28 Juni 2024.

Setelah dilakukan visum et repertum oleh tim medis, terungkap wanita itu meninggal akibat dibunuh yang ditandai adanya bekas jeratan di leher korban.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung dan Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari pascajasad korban ditemukan atau tepatnya pada 29 Juni.

Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini terancam hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler